Senin 06 Feb 2017 22:56 WIB

Polisi Tangkap Dua Begal

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir. Hasilnya, aparat membekuk dua begal sekaligus mengamankan dua sepeda motor.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto di Pekalongan, Senin, mengatakan terungkapnya kasus pembegalan ini setelah polisi menerima laporan dari Nursiyah (15) warga Kecamatan Tirto yang menjadi korban perampasan sepeda motor di jalan Desa Werdi, Kecamatan Wonokerto.

"Saat ini, korban sedang duduk di pinggir jalan sedang sepeda motornya diparkir tidak jauh darinya. Akan tetapi mendadak pelaku mendekat pada korban dan membawa kabur sepeda motor miliknya yang kuncinya masih menempel di sepeda motor," katanya.

Ia mengatakan korban yang melihat sepeda motornya akan dibawa kabur oleh pelaku berusaha mempertahankan dengan memegang bodi sepeda motor bagian belakang. Akan tetapi, kata dia, akibat tidak kuat menahan laju sepeda motor, korban akhirnya terjatuh.

"Namun saat bersamaan, ada warga yang melihat kasus perampasan sepeda motor itu berusaha mencoba mengejar dua pelaku tetapi tidak tertangkap," katanya.

Baca juga,  Rais Berhasil Pertahankan Motornya dari Begal Sadis.

Dua tersangka pembegalan sepeda motor tersebut, adalah Alex Sanjaya (31) dan Kamaludin (17), keduanya warga Kelurahan Pacar, Kecamatan Tirto.

Ia mengatakan dua pelaku ditangkap polisi saat mereka sedang mempreteli sepeda motor hasil kejahatannya di rumahnya. Dua tersangka, kata dia, akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun panjara.

"Barang bukti kejahatan, yaitu Yamaha Mio nomor polisi K 5001 HJ dan Honmda Scoopy G 5922 JH kami amankan di mapolres untuk bahan penyedikan selanjutnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement