Selasa 23 Jun 2026 08:00 WIB

Sidang Kasus Bupati Bekasi, Ade Kunang Disebut Pinjam Rp 8 Miliar ke Pengusaha Buat Bayar Utang

Uang pinjaman itu disebut berasal dari pengerjaan proyek di Bekasi.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/6/2026). Dalam sidang yang menghadirkan tujuh saksi terungkap Ade Kunang meminjam uang Rp 8 miliar ke Sarjan pengusaha yang menjadi terdakwa dan divonis 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Saat ditanya jaksa penuntut umum, Sarjan mengaku Ade Kunang meminjam uang sebesar Rp 8 miliar kepada dirinya melalui Sugiarto. Ia pun langsung meminta bertemu dengan bupati di KM 88 arah Bandung.

"Sugiarto menyampaikan kalau Pak Ade mau pinjam uang untuk bayar hutang (politik). Kalau tidak salah Rp 8 miliar," ucap dia.

Setelah bertemu, ia menyebut Ade Kunang membenarkan ingin meminjam Rp 8 miliar bahkan Rp 10 miliar. Sarjan pun mengaku akan mengupayakan hal itu. "Saya tanya pak benar mau pinjam uang melalui Sugiarto? Pak Ade mengiyakan," ucap dia.

Ia pun memberikan uang tersebut secara bertahap melalui sejumlah orang Sugiarto dan Ricky Yuda. Uang tersebut berasal dari hasil mengerjakan proyek yang diberikan Pemkab Bekasi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I Wayan Suka Wirawan menilai keterangan para saksi menegaskan bahwa permasalahan terhadap kliennya yaitu melakukan peminjaman bukan suap atau gratifikasi. Serta tidak berkaitan dengan proyek yang dmenangkan oleh Sarjan sebagai pengusaha.

"Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi