Senin 06 Feb 2017 19:07 WIB

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Daring di Jambi

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian daerah (Polda) Jambi kembali mengungkap dan menangkap seorang laki-laki yang bekerja sebagai muncikari prostitusi online atau daring. Pelaku ditangkap setelah polisi mendalami laporan dan penyelidikan dari bisnis yang dijalani tersangka melalui media sosial atau daring yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012.

"Muncikari dimaksud Sugiarto alias Sugi (30), warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap Jumat (3/2) di hotel berbintang setelah mengantarkan wanita kepada seseorang laki-laki," kata Wadir Reskrimum polda jambi AKBP Arief Dwi Kuswandono, Senin.

Arif mengungkapkan, penangkapan tehadap tersangka Sugiarto berlangsung di sebuah hotel dikawasan Teehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Saat digerebek selain pelaku juga ditemukan tiga orang korban ketiganya wanita yang dijajakan pelaku kepada pria hidung belang.

Selain mengamankan tersangka, dari penggeledahan di hotel itu turut diamankan sejumlah barang bukti uang tunai. Di antaranya uang diduga hasil transaksi prostitusi sebesar Rp1,5 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan empat unit telepon genggam tersangka.

Dalam kasus ini terungkap bahwa tersangka Sugi mencari pelanggan pria hidung belang, dengan menggunakan sarana media sosial. Untuk setiap pelanggan tarif yang dipasang mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta rupiah.

"Pengakuan Sugi kepada penyidik dalam sebulan terakhir ini, dia bisa menerima tamu sebanyak delapan orang dan saat ini juga sudah ada 23 wanita yang telah diperdagangkannya dalam bisnis prostitusi online itu," kata Arief.

Untuk melancarkan modusnya, Sugi membuat berbagai akun di media sosial seperti Facebook, B Talk, B Chat, Line dan Instagram.

Atas perbuatannya, tersangka Sugi bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement