Senin 06 Feb 2017 13:19 WIB

Pengacara Antasari Sebut Polda Ogah-ogahan Usut 'SMS Gelap'

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Mantan ketua KPK Antasari Azhar memberikan keterangan kepada awak media seusai mengunjungi gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Mantan ketua KPK Antasari Azhar memberikan keterangan kepada awak media seusai mengunjungi gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menyebut Polda Metro Jaya ogah-ogahan untuk mengusut tuntas 'SMS gelap' dalam kasus pembunuhan fiktif Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam.

Pada Rabu (1/2) kemarin, Antasari telah menemui pejabat Polda Metro Jaya di Gedung Ditreskrimsus untuk menagih penanganan untuk mengusut sms tersebut. Namun, menurut Boyamin, sampai saat ini belum ada perkembangan.

"Belum ada sampai hari ini, belum ada perkembangan apa-apa. Kemarin dijanjikan akan ditindaklanjuti, sampai hari ini belum ada," ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (6/2).

(Baca juga: Usai Debat Pilgub DKI, Antasari Azhar 'Mesra' dengan Petinggi PDIP)

 

Seharusnya, kata dia, Antasari sudah mulai dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban. Namun, Polda menyatakan bahwa barang bukti masih minim untuk mengungkap siapa pengirim SMS  tersebut, yaitu hanya foto kopi percakapan saja.

"Kalau dianggap minim ngomong saja bahwa itu mereka tidak mampu, nanti saya gugat kan gitu aja. Nggak ada (kesanggupan dari polisi), kemudian ogah-ogahan," ucap dia.

Karena itu, menurut Boyamin, dirinya dan Antasari akan kembali mendatangi Polda pada pekan depan. Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan Antasari sejak 2011 silam. Saat itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan masih menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro.

"Mungkin Minggu depan bukan Minggu ini, Pak Antasari banyak undangan ceramah Minggu ini," kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement