Senin 06 Feb 2017 13:17 WIB

PKS: Reklamasi Jangan Dijadikan Perumahan Elite

Suasana Pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman punya satu catatan mengenai proyek reklamasi DKI Jakarta. Ia meminta agar proyek reklamasi yang sedang dikerjakan di pantai utara Jakarta tidak dijadikan sebagai pembangunan kawasan perumahan elite Ibu Kota.

"Kalau di sana diadakan reklamasi dibangun perumahan elite artinya Jakarta bukan lagi milik bersama. Ini tidak baik, karena itu kita ingin kembalikan ruang-ruang publik itu, karena itu milik kita bersama," kata Mohamad Sohibul Iman dalam rilis di Jakarta, Senin (6/2).

Presiden PKS mengingatkan bahwa salah satu hal terpenting adalah rasa kebersamaan, sehingga Jakarta tidak bisa dibangun sendirian oleh satu partai atau satu golongan tetapi harus membangun kota ini secara bersama-sama. 

Sementara itu, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyatakan DPR perlu melakukan langkah lebih dalam mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menolak reklamasi sebelum pengembang mentaati persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "DPR perlu pertegas dengan surat lembaga," kata Abdul Halim yang juga menjabat sebagai direktur eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities.

Menurut Abdul Halim, mengacu kepada UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ada kewenangan KKP yang dilanggar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pertimbangan terkait aspek sosio-ekonomi sehingga reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta saat ini dinilai tidak layak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi langkah yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tetap tegas tidak memberikan izin terhadap proyek reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta. "Saya memberikan apresiasi atas keteguhan hati Menteri (Kelautan dan Perikanan) untuk tetap tidak memberikan izin terhadap reklamasi Teluk Jakarta, sampai memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Herman Khaeron di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, langkah yang hati-hati dan selaras dengan regulasi yang ada penting agar tidak menjadi preseden buruk karena aturan ditabrak demi kepentingan pihak tertentu. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 yang terkait dengan panduan rancang kota sejumlah pulau hasil reklamasi kawasan strategis pantai utara.

"Pergub 206/2016 diterbitkan sepihak, tanpa ada proses partisipasi baik warga maupun organisasi lingkungan yang berkepentingan terhadap perlindungan lingkungan," kata Deputi Hukum dan Kebijakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Rosiful Amirudin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement