REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Toga Efendi, dicopot. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut memindahkan Toga karena dinilai gagal melakukan pengawasan terhadap wargabinaan di Lapas tersebut.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Hermawan Yunianto membantah dimutasinya Toga karena ditangkapnya sejumlah tahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut dia, mutasi tersebut hanya merupakan bentuk penyegaran dalam struktur organisasi di Kemenkum HAM Sumut.
"Tidak ada (kaitannya dengan tangkapan BNN). Kemarin kan seolah dia (Toga) ada kesan terlibat, tidak ada. Hanya dia dianggap kurang melakukan pengawasan, itu saja," kata Hermawan, Ahad (5/2).
BNN sudah beberapa kali menangkap napi Lapas Tanjung Gusta Medan karena mengendalikan narkoba dari balik sel. Para bandar besar ini masih bisa mengendalikan jaringan mereka karena lemahnya pengawasan petugas Lapas.
Mereka tetap dapat menggunakan telepon selular dan berkomunikasi dengan kaki tangan mereka untuk mengedarkan narkoba di luar Lapas. Nama Toga sebagai Kalapas pun santer disebut terlibat dalam memuluskan tindak tanduk para bandar ini.
Namun, Hermawan kembali menegaskan, dimutasinya Toga sama sekali tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. "Saya tegaskan tidak ada kaitannya soal tangkapan BNN kemarin. Hanya kurang pengawasan saja, sehingga pada akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan, Toga mengaku menerima mutasi tersebut. Dia resmi dipindahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 20 Januari 2017 lalu.
Menurut Toga, mutasi merupakan hal yang wajar dalam suatu jabatan. "Namanya prajurit, kapan harus dipindahkan, ya pindah. Saya ditekan diapain itu, ya harus kuat," kata dia.
Seperti diketahui, BNN berulang kali menangkap tahanan Lapas Klas IA Tanjung Gusta karena diduga masih terlibat mengendalikan narkoba. Teranyar, BNN menangkap napi bernama Andi karena bebas berkeliaran tanpa pengawalan dan mengedarkan narkoba pada 14 Januari lalu.