Ahad 05 Feb 2017 11:51 WIB

Verifikasi Media Massa‎ untuk Menegakkan Profesionalitas Jurnalistik

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk News or Hoax di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk News or Hoax di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah media mass baik cetak maupun elektronik seperti televisi, radio, dan media online. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan komitmen pelaku media massa dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo‎ mengatakan, melalui verifikasi ini pihaknya bisa mengetahui perusahaan pers mana yang professional dengan menjalankan dan menghasilkan jurnalisme professional, serta menjadi penegak pilar demokrasi  yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. 

Sebab, Pers dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik.

"Namun, pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2)UU No40/1999 tentang Pers, wartawan adalalah profesi yang memiliki dan harus menaati  Kode Etik Jurnalistik," kata  Yosep Adi Prasetyo melalui siaran pers, Sabtu (4/2).

Yosep menjelaskan, pendataan perusahaan pers yang mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya.

Proses verifikasi ini juga mmenjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang,tapi juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan.

Dengan sertifikat uji kompetensi jurnalis, maka wartawan Indonesia dituntut memiliki standard dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN. Perusahaan pers juga diharapkan juga bisa menerapkan merit system atau jenjang karir wartawan sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang diperoleh. 

Di sisi lain, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers bertekad mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital.

Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan  atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik. 

Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standard professional, dan mana yang belum memenuhi standard professional.

‎"Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan  dukungan  dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," jelas Yosep

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala mengatakan, momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2017 di Ambon, oleh Dewan Pers digunakan sebagai "kick off" pencanangan komitmen Perusahaan Pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi Standard Perusahaan Pers sesuai yang ditetapkan Dewan Pers.

Perusahaan Pers harus menegakkan kode etik jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam uji kompetensi jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers.

Pada 2010 lalu ada 17 (tujuh belas) pemilik group media yang menandatangani Piagam Palembang, namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaanperusahaan pers di bawah naungan group media penandatangan Piagam Palembang. Proses verifikasi ini akan terus berlangsung sesudah pencanangannya di Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Ambon.

"Saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh Perusahaan-Perusahan Pers pada HPN di Ambon, akan ditandatangani bersama lembar KOMITMEN AMBON oleh 74 (tujuh puluh empat) Perusahaan Pers yang menjadi tahap awal  program verifikasi oleh Dewan Pers," katanya.

Sebagai tanda bagi media cetak dan media online bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya ada QR code  yang bila dicek menggunakan "smart phone" akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan‎.

Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.  Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers diharapkan secara proaktif meregistrasi ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement