REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan total pemilih DKI Jakarta yang menggunakan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Kemendagri, itu berjumlah 57.763 orang. Angka ini terhitung hingga 2 Februari 2017 lalu.
Betty menjamin Suket tersebut tidak bisa dipalsukan atau digandakan. Kalau memang ada yang berniat seperti itu, tentu akan mudah diketahui. Sebab, Suket yang diserahkan warga akan disesuaikan kembali dengan nama-nama yang ada dalam daftar pemilih pengguna Suket. Terlebih, dari total 57 ribu Suket di tingkat provinsi itu akan dikerucutkan lagi ke tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Nanti diturunkan dari DKI segitu, diturunkan ke tingkat kecamatan hingga kelurahan," ujarnya, Sabtu (4/2).
"Di luar itu, tentu suketnya tidak asli. Misalnya, ini namanya ada enggak. Kalau namanya enggak ada dalam daftar suket, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kemendagri, maka tidak bisa. Kalau namanya di luar itu, namanya berarti tidak asli," katanya.
Suket tersebut, jelas Betty, berupa lembaran kertas HVS biasa. Di dalamnya, ada stempel basah dari kepala satuan pelaksana (kasatpel) administrasi kependudukan Dinas Dukcapil setempat. Stempel basah ini untuk menandakan keaslian suket. Suket yang diserahkan itu juga tidak bisa hanya berupa salinan foto copy dan harus ada stempel itu.
"Kami tentu sangat berhati-hati, bekerja profesional," kata dia.
Total 57.763 Suket itu terbagi dua jenis. Pertama adalah suket untuk pengganti KTP elektronik yang berjumlah 23.258. Suket ini digunakan untuk semua jenis layanan publik karena warga yang bersangkutan telah melakukan perekaman.
Jenis suket yang kedua, adalah suket yang menerangkan bahwa warga bersangkutan sudah masuk ke dalam database tapi belum melakukan perekaman. Suket ini khusus untuk kepentingan pilkada 2017. Jumlahnya yaitu 34.505.
"Itu terhitung sampai tanggal 2 Februari kemarin," ucapnya.