Ahad 05 Feb 2017 02:25 WIB

'Ahok Jangan Sampai Lolos'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
 Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi saat sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi saat sidang kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Hizbut Tahrir (HTI) Indonesia, Ismail Yusanto berpendapat, klaim Ahok dan tim kuasa hukumnya yang mengaku mempunyai bukti percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan KH Ma'ruf Amin harus diproses secara hukum. Menurutnya, terbukti melakukan penyadapan atau tidak, Ahok tetap bersalah karena telah mengintimidasi KH Ma'ruf Amin dengan mengaku punya bukti rekaman percakapan antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin.

“Jadi intinya, semua (benar-benar melakukan penyadapan atau tidak) Ahok salah. Karena itu, tidak boleh lolos Ahok untuk kasus ini. Ini harus ada yang mempersoalkan secara hukum," kata Ismail saat dihubungi //Republika, Sabtu (4/2).

Ismail meminta Ahok untuk membuktikan ucapannya yang mengaku mempunyai bukti rekaman percakapan antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin tersebut. Jika tidak bisa membuktikan, maka harus diproses secara hukum karena telah memfitnah KH Ma'ruf Amin. “Kalau dia (Ahok) tidak bisa membuktikan (pengakuannya punya bukti percakapan antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin) maka ini fitnah. Kalau fitnah di muka pengadilan itu bisa dituntut secara hukum," ucap Ismail.

Baca juga berita Bantah Penyadapan, Tim Ahok: Pengacara Hanya Memancing Kiai Ma'ruf.

Begitu pun jika Akok mempu membuktikan ucapannya tersebut, menurutnya harus tetap diproses secara hukum. Sebab, jika Ahok benar-benar mempunyai bukti percakapan tersebut, sudah bisa dipastikan dia melakukan penyadapan secara ilegal.

"Kalau dia bisa membuktikan ada rekaman itu, ada penyadapan itu, maka harus ditanyakan dari mana dia dapat. Kalau dia dapat dengan usahanya sendiri, ini juga pantas untuk dituntut secara hukum karena telah melakukan penyadapan ilegal. Apalagi terhadap seorang mantan presiden," terang Ismail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement