REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan ada sekitar 57 ribu warga yang akan menggunakan surat keterangan (suket) dalam Pilkada Serentak 2017.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah jelang hari pemungutan suara. Surat keterangan tersebut digunakan untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Berdasarkan update terakhir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 29 Januari lalu, tercatat ada 57 ribu warga Jakarta yang menggunakan suket saat pemungutan suara," ujar Dahliah usai meninjau pendataan daftar pemilih tetap (DPT) di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2).
Dahliah telah menyampaikan data itu kepada pihak terkait, seperti Bawaslu DKI Jakarta dan ketiga tim pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI.
Informasi yang dipaparkan berupa jumlah pemilih yang menggunakan suket dan lokasi TPS. Dengan demikian, penggunaan suket dapat terpantau sejak awal.
Dahliah menegaskan, warga yang menggunakan suket haruslah mereka yang namanya tercantum dalam data KPU DKI Jakarta. Suket merupakan surat keterangan yang harus diurus oleh para pemilih untuk memperjelas status kependudukannya. Suket digunakan sebagai bukti saat memberikan suara.
Dia menambahkan, data pengguna suket terus diperbarui setiap pekan. "Masih ada kemungkinan penambahan pengguna suket," ujar Dahlia.