Sabtu 04 Feb 2017 17:41 WIB

KPU: Ada 57 Ribu Pengguna Suket di Pilkada DKI Jakarta

Rep: Dian Erika N/ Red: Angga Indrawan
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menunjukan surat suara pilgub DKI Jakarta 2017 di sela press conference debat pasalon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, Rabu (11/1)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menunjukan surat suara pilgub DKI Jakarta 2017 di sela press conference debat pasalon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, Rabu (11/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan ada sekitar 57 ribu warga yang akan menggunakan surat keterangan (suket) dalam Pilkada Serentak 2017. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah jelang hari pemungutan suara.

"Berdasarkan update terakhir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 29 Januari lalu, tercatat ada 57 ribu warga Jakarta yang menggunakan suket saat pemungutan suara," ujar Dahliah usai meninjau pendataan daftar pemilih tetap (DPT) di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2).

Pihaknya telah menyampaikan data itu kepada pihak terkait seperti Bawaslu DKI Jakarta dan ketiga tim pasangan calon (paslon). Informasi yang dipaparkan berupa jumlah pemilih yang menggunakan suket dan lokasi TPS. Dengan demikian, lanjutnya, penggunaan suket dapat terpantau sejak awal.

Dahliah menegaskan, warga yang menggunakan suket haruslah mereka yang namanya tercantum dalam data KPU DKI Jakarta. Suket sendiri merupakan surat keterangan yang harus diurus oleh para pemilih untuk memperjelas status kependudukannya. Suket digunakan sebagai bukti saat memberikan suara.

Dia menambahkan, data pengguna suket terus diupdate setiap pekan. "Masih ada kemungkinan penambahan pengguna suket," tutur Dahliah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement