Sabtu 04 Feb 2017 08:23 WIB

Ini yang Sebabkan Patrialis Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf putusan nomor 129 soal uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan menjadi bulan-bulanan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Konstitusi beberapa hari terakhir.

Lantaran draf itu pula, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar diduga melanggar kode etik hakim konstitusi. Sebab, dia diduga telah membocorkan draf putusan yang semestinya dijaga dan dirahasiakan hingga waktu pembacaan amar putusan pada 7 Februari ini. Namun, di mana letak kebocoran draf putusan tersebut?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, tim penyidik mendatangi area lapangan golf di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (25/1) pagi. "Pagi itu kita mengamati, dan mengetahui ada dua orang yang bertemu, PAK (Patrialis Akbar) dan KM (Kamaludin). Kemudian tim melakukan OTT karena diindikasikan ada transaksional yang terjadi pada saat itu," ujar dia di kantor KPK, Jumat (3/2).

Patrialis Akbar Mengaku Langgar Etik Hakim Konstitusi

Saat tim penyidik tiba di tempat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Patrialis sudah tidak ada dan hanya menemukan Kamaludin. Febri mengatakan Patrialis sudah terlebih dulu bertemu Kamaludin sebelum tim penyidik KPK datang. "PAK sudah bertemu dengan KM sebelum kita melakukan operasi tangkap tangan," kata dia.

Tim penyidik saat itu menemukan draft putusan MK nomor 129 pada Kamaludin. Ihwal apakah draf tersebut berbentuk salinan hard copy atau soft copy, Febri mengatakan draf putusan yang ditemukan penyidik ketika itu dalam bentuk informasi elektronik.

"Kita temukan draf putusan MK nomor 129 di KM berbentuk informasi elektronik. Itu yang bisa kita sampaikan. Nanti kita akan buka secara detail di tahapan berikutnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement