Jumat 03 Feb 2017 20:57 WIB

KPK Belum Tentukan Status Politisi PKB-PKS

Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan status politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami mendengar ada nama tertentu yang merupakan anggota DPR disebut sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/2).

Ia menyatakan saat ini belum bisa mengkonfirmasi nama-nama dan masih berkoordinasi dengan tim yang menangani agar pengumuman dilakukan secara lengkap.

Sebelumnya terdapat pemberitaan yang menyatakan anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin dan Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Karena pengumuman yang lengkap adalah ada indikasi korupsi, siapa yang melakukan dan jabatannya serta pasal apa yang disangkakan. Begitu kami mendapat informasi lengkap maka akan segera kami sampaikan ke publik," ungkap Febri.

Febri mengakui bahwa dalam penetapan tersangka suatu kasus, KPK tidak langsung mengumumkan hal tersebut karena ada sejumlah kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik. "Dalam penyidikan sering kami tidak langsung mengumumkan nama-nama tersangka karena ada kebutuhan melakukan kegiatan lain yang jika pada saat itu langsung dibuka maka akan berakibat tidak baik untuk penyidikannya. Hal ini bukan upaya untuk menutup-nutupi jadi sekali lagi kami sampaikan ketika informasi sudah lengkap maka akan kami sampaikan ke publik," tambah Febri.

Kegiatan yang dilakukan misalnya adalah penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti perbuatan pidana tersangka. "Kalau penggeledahan sudah diketahui lokasinya sebelum kegiatan itu dilakukan maka ada risiko besar bukti-bukti akan hilang atau tidak ditemukan lagi, ini bagian strategi penyidikan," tambah Febri.

KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 lalu dan rumah Yudi di Jakarta dan Cimahi pada 6 Desember 2016, tim penyidik menemukan Rp 100 juta dan 5.000 dolar AS.

Sedangkan nama Musa Zainuddin disebutkan dalam dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Musa selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR disebut menerima total Rp 8 miliar dari dua pengusaha.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement