Jumat 03 Feb 2017 20:26 WIB

GNPF Memilih tak Laporkan Ahok Soal KH Ma'ruf Amin

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir mengatakan GNPF-MUI tidak akan melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) yang dinilai mengintimidasi Ketum MUI Ma'ruf Amin dalam persidangan.

"Tidak perlu ada laporan," kata Bachtiar di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan Ma'ruf sudah memaafkan Ahok sehingga persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Bachtiar meminta umat Islam agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan kejadian Ma'ruf Amin yang disudutkan saat menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Menurut dia, sebaiknya umat Islam menahan diri sehingga tidak terjadi kegaduhan yang semakin panjang. Sudah sepatutnya perkara terkait Ahok diserahkan kepada para penegak hukum.

Baca juga,  Ancaman Ahok kepada Kiai Ma'ruf tak Bisa Dianggap Remeh.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan bersifat anarki. Kendati begitu, Bachtiar meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus Ahok tersebut agar tetap berlangsung secara berkeadilan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement