Jumat 03 Feb 2017 08:12 WIB

Surat Terbuka untuk MUI dari Pesatuan Pengamal Tarikat Terkait Kasus Ahok

Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Pool/Isra Triansyah
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

Bismilahirrahim manirahim

Assalamualaikum Wr.Wb

Sehubungan dengan pernyataan Sdr. Ahok Basuki Cahaya Purnama dan pengacaranya dalam sidang kasus penistaan agama hari Selasa tgl.31/11-2017 yang menyangsikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia atas penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Dalam pernyataan yang disiarkan oleh TV.Nasional telah melecehkan MUI, dan KH.Maruf Amin sebagai ketua umum DPP MUI dan sebagai ulama terkemuka Indonesia, maka dengan ini Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengamal Tharikat Islam (DPP PPTI) dan Jajarannya yaitu Angkatan Muda Tharikat Islam (AMTI) dan Wanita Syaufiah PPTI menyatakan sikap sebagai beriut:

1).Menerima pernyataan permintaan maaf secara lisan oleh saudara Ahok Basuki Cahaya Purnama.

2).Meminta Pimpinan DPP MUI agar tidak perlu/menolak menerima  kehadiran Ahok untuk meminta maaf secara langsung baik di kantor MUI maupun di kediaman KH.Maruf Amin karena perbuatannya sudah berulang kali.

3).Meminta aparat penegak hukum/Mabes Polri untuk segera mengusut dugaan penyadapan komunikasi antara mantan Presiden SBY dan KH. Maruf Amin  yang dilakukan oleh penasehat hukum atau pihak lainnya yang terkait.

4).Meminta penasehat hukum atau Ahok untuk segera membeberkan semua bukti/materi percakapan yang

dituduhkannya kepada publik.

5).Mengutuk atas perbuatan biadab Ahok dan pengacaranya yang dinilai justru tidak toleran atas perbedaan Sara dan Kebhinekaan, dengan sengaja telah melakukan perbuatan berulang dengan menghina ulama Indonesia dan telah melecehkan Fatwa MUI sebagai lembaga tertinggi ulama di Indonesia,dan telah menghina agama Islam dan menista ayat suci Alquran.

6).Untuk itu DPP PPTI dan Jajarannya meminta agar aparat penegak hukum harus bertindak adil dan profesional dlm penegakan hukum yang beradab atas kasus persidangan penodaan agama ini dan segera mengusut atas kasus penyadapan oleh Ahok dan pengacaranya.

Demikian,surat terbuka ini sebagai pernyataan sikap dari umat Tharikat Islam yang tergabung  dalam PPTI dan Jajarannya.

DEWAN PIMPINAN PUSAT

PERSATUAN PENGAMAL THARIKAT ISLAM (DPP PPTI)

Ketua Umum

DR Rahman Sabon Nama

Sekretaris Jenderal

Prof Dr Zulkarnain,PhD

Ketua Dewan Mursyidin

KH Z Datuk Bandaharo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement