Jumat 03 Feb 2017 01:28 WIB

Hakim Pengadilan Mataram Tunda Pemeriksaan Reza Artamevia

Artis Reza Artamevia (kanan) saat mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB untuk menjalani rehabilitasi tahap dua di Mataram, Kamis (8/9).
Foto: Antara/ Hero
Artis Reza Artamevia (kanan) saat mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB untuk menjalani rehabilitasi tahap dua di Mataram, Kamis (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunda sidang ke-8 Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah hingga pekan depan yang mengagendakan pemeriksaan saksi Reza Artamevia.

Penundaan dikarenakan saksi yang diagendakan hari ini tidak hadir dalam persidangan. "Karena yang bersangkutan tidak hadir, persidangannya ditunda hingga pekan depan," kata Yapi.

Ginung Pratidina, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kedua terdakwa penyalahguna narkotika ini menjelaskan, ketidakhadiran saksi Reza Artamevia dikarenakan surat panggilannya tidak sampai ke tangan yang ditujukan.

"Setelah kami kirim surat panggilan ke alamat yang bersangkutan, ternyata oleh kantor pos dikembalikan lagi ke kita, dengan catatan bahwa yang bersangkutan sudah tidak mendiami lagi alamat itu," kata Ginung.

Padahal, kata dia, surat panggilan yang ditujukan JPU sudah sesuai dengan keterangan Reza Artamevia dalam BAP penyidik. Dalam surat panggilannya, JPU mengirim ke Apartement Point Square Tower, Jalan Margaguna I Nomor 10 Jakarta Selatan.

"Jadi untuk dua surat panggilan yang sudah kita layangkan sebelumnya, ditujukan ke alamat itu dan yang dikembalikan kantor pos ini, surat panggilan pertamanya," ujar Ginung.

Untuk itu, JPU dikatakannya tetap berupaya memanggil Reza Artamevia. Agar surat panggilan itu sampai ke tangan yang bersangkutan, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

"Nantinya tetap akan kita panggil dengan alamat yang sama, tapi terlebih dahulu kita akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, dari sana akan ketahuan alamat tempat tinggalnya yang sekarang dimana," ucapnya.

Ginung menjelaskan, kesaksian Reza Artamevia dalam perkara ini masih diperlukan sebagai saksi tambahan karena yang bersangkutan ada disebut dalam keterangan BAP penyidik kepolisian.

Pada saat penggerebekkan di kamar penginapan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Hotel Golden Tulips Mataram, Reza Artamevia berada di lokasi bersama dua orang lainnya yang sudah hadir sebagai saksi, yakni Richard Nyotokusumo dan istrinya Yuli Yustini.

"Karena dua orang yang ada di TKP sudah hadir dan memeberikan keterangan, jadi keterangan tambahan akan kita gali lagi dari Reza, karena saya yakin setiap orang, keterangannya pasti beda-beda," kata Ginung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement