Jumat 03 Feb 2017 07:08 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seks Anak Sesama Jenis

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Satuan Reskrim Polres Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), meringkus pelaku pelecehan seks anak sesama jenis. Tersangka berinisial JK (33 tahun) warga Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore.

"Korban berinisial AR (12), siswa SD," kata Kasat Reskrim Polres Tidore Iptu Muhammad Hafif, Kamis (2/2).

Pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku tengah diamankan di sel tahanan Polres Kota Tikep. Hafif menjelaskan, penangkapan tersangka yang notabenenya sebagai seorang waria tersebut berawal ketika korban AR disuruh sang ibu untuk membeli beras di pasar ruko Sarimalaha Tidore.

Saat korban sedang berjalan menuju lantai dua, tiba-tiba Jafar Kene muncul dan menghadang korban. Saat itu, pelecehan dilakukan saat korban dipaksa untuk melakukan oral. Usai melancarkan perbuatan tidak terpuji tersebut JK langsung memberikan ancaman kepada korban bahwa akan dibunuh jika berani buka mulut.

"Korban yang pulang dalam kondisi ketakutan langsung menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya JK diringkus oleh Satreskim Polres Tidore di rumahnya tanpa perlawanan," kata Hafif.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan UU KUHP dan junto pasal 76E UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement