Kamis 02 Feb 2017 20:00 WIB

Irene Handoko: Tim Ahok Perlakukan Saksi Seperti Terdakwa

Pimpinan MUI menyampaikan sikap atas kehadiran KH Ma'ruf Amin di persidangan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (2/2).
Foto: Wahyu Suryana/Republika
Pimpinan MUI menyampaikan sikap atas kehadiran KH Ma'ruf Amin di persidangan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irene Handono, saksi pelapor kasus Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tidak heran jika tim kuasa hukum Ahok memperlakukan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin selaku saksi seperti terdakwa dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama.

Irene dalam sebuah diskusi di kantor Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (2/2), mengatakan peristiwa yang dialami Ma'ruf tersebut pernah terjadi padanya. Ia mengaku sempat diperlakukan dengan cara serupa saat menjadi saksi pelapor di persidangan.

Mantan biarawati itu mengatakan saat bersaksi di persidangan dicecar tim kuasa hukum Ahok dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.

Dia mengatakan salah satu serangan kuasa hukum Ahok terhadapnya adalah dituduh sebagai saksi palsu dalam persidangan dan tidak diberi kesempatan bicara yang cukup di persidangan. Irene juga mengaku terjadi tindakan pembunuhan karakter terhadapnya.

Perempuan yang biasa disapa Umi Iren itu mengatakan perkataan Ahok dan tim kuasa hukum memicu kegaduhan di ranah publik. Hal itu sebaiknya tidak diteruskan karena bisa memicu gelombang massa yang lebih besar lagi. Umat Islam, kata dia, sejatinya sudah memaafkan Ahok tetapi karena Indonesia merupakan negara hukum maka kasus dugaan penistaan agama harus jalan terus.

Dia mengibaratkan kasus Ahok seperti seorang suami yang mengendarai motor tanpa helm ke rumah sakit dengan membawa istrinya yang sedang dalam keadaan darurat karena dalam proses melahirkan. Polisi, kata dia, bisa memaklumi tindakan seorang suami itu karena dalam keadaan darurat tetapi sanksi hukuman tetap harus dikenakan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement