Kamis 02 Feb 2017 19:33 WIB

Patrialis Akbar Mengaku Langgar Etik Hakim Konstitusi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi As'ad Said Ali menyatakan Patrialis Akbar mengaku telah melakukan pelanggaran etik sebagai hakim konstitusi.

"Kita hanya tanya pelanggaran etik saja, dia (Patrialis) mengakui melakukan pelanggaran etik saja. Iya mengakui," ujar As'ad usai memeriksa Patrialis di tahanan gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/2).

As'ad menambahkan, hasil pertemuan anggota majelis kehormatan MK dengan Patrialis belum sampai pada taraf kesimpulan. Pemeriksaan atas pelanggaran etik Patrialis itu masih berlanjut dengan memeriksa beberapa saksi lain. "Belum ada, belum, ini kita mau rapat lagi di MK," ujar mantan wakil kepala Badan Intelijen Negara ini.

Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan MK yang lain, Bagir Manan, mengatakan selain bertemu Patrialis, anggota majelis kehormatan tersebut juga menemui penyidik KPK. Pertemuan dengan penyidik KPK ini untuk memastikan kebenaran terkait hasil penyidikan KPK.

Meski dikatakan betul itu hasil penyidikan KPK, kata Bagir, tidak berarti akan memengaruhi putusan Majelis Kehormatan MK. "Itu kan sebagai hasil penyidikan. Apakah benar-benar betul, nanti itu urusan hakim (majelis kehormatan MK)," tutur dia.

Bagir juga menyampaikan kedatangan anggota Majelis Kehormatan MK ke lembaga antirasuah itu juga bukan untuk meminta data terkait kasus Patrialis. "Kita nggak minta data apapun. Kita hanya konfirmasi bahwa hal-hal yang diduga itu, sampai hari ini, hasil penyidikan mereka (KPK) itu benar," ujar dia.

Saat di dalam, ucap Bagir, Patrialis mengaku tidak menerima dana suap seperti yang disangkakan KPK padanya. "Beliau nggak akan begitu saja menerima sangkaan seperti itu,"  Bagir juga menyebutkan Patrialis merasa keberatan jika diperiksa hari ini di KPK. Patrialis mengaku bersedia diperiksa Majelis Kehormatan MK jika pemeriksaan dilakukan di MK. "Karena ini majelis kehormatan, ya semestinya di MK saja," ujar dia.

Namun, majelis kehormatan MK tidak bisa merespons hal tersebut. Menurut Bagir, status Patrialis saat ini adalah tahanan KPK sehingga tidak bisa dibawa kemanapun, termasuk untuk pemeriksaan majelis kehormatan MK. "Karena beliau di bawah kekuasaan KPK, tentu KPK harus didengar. Apakah memperbolehkan atau tidak, dia kan berstatus tahanan," ujar dia.

Empat anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap uji materi UU nomor 41 2014, Kamis (2/2) siang.

Anggota majelis yang pertama kali tiba di KPK yakni Bagir Manan selaku mantan ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai anggota majelis dari unsur guru besar di bidang ilmu hukum. Sesaat kemudian, anggota MKMK lainnya, As'ad Said Ali, Anwar Usman, dan Sukma Violetta, pun tiba di KPK kemudian. Hadir bersama mereka yakni Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar yang tiba bersamaan dengan Anwar Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement