Kamis 02 Feb 2017 17:45 WIB

Ini Kata MA Soal Persidangan Ahok yang Tuai Keluhan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) ikut berkomentar ihwal perdebatan dalam sidang Ahok. Menurut juru bicara MA, Suhadi, jika ada keberatan atau keluhan terhadap jalannya proses persidangan, semestinya bisa disampaikan kepada ketua majelis hakim yang bersangkutan.

"Ketua majelis hakim yang punya otoritas untuk memimpin persidangan. Dia kan diberikan tugas oleh ketua pengadilan," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/2).

Menurut Suhadi, ketua majelis hakim memiliki hak untuk menegur penasihat hukum yang melanggar hukum acara. "Kalau (keluhannya) ke penasihat hukum, itu kan ada organisasinya, kita enggak bisa menegur penasihat hukum kecuali dalam proses persidangan dia melanggar hukum acara. Ini bisa diluruskan oleh ketua majelis," ujarnya.

Lagi pula, kata Suhadi, MA saat ini belum menerima laporan apa pun terkait keluhan pihak MUI. Namun, menurut dia, tidak ada kejanggalan apapun dalam persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut dia, agenda pemeriksaan saksi di persidangan dari awal hingga sidang terakhir, sudah berjalan lancar. "Sejauh ini, dari awal sampai akhir itu enggak ada yang janggal. Berjalan lancar pemeriksaan sidangnya," ujar dia.

Terkait keluhan yang disampaikan pihak MUI, Suhadi mengatakan, belum mengetahui persoalan atau materi keberatan MUI. Untuk itu, pihaknya masih harus mendalami apa yang sebetulnya menjadi keberatan MUI dalam persidangan Ahok.

"Kalau (sidang) yang terakhir itu, apa yang menjadi keberatan MUI itu belum kita lihat. Kita harus melihat dulu apa yang menjadi keberatan MUI. Kita enggak bisa menduga-duga apa materi yang menjadi keberatannya MUI itu," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, dalam pemeriksaan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pengacara Ahok menyampaikan hal yang tidak fokus kepada substansi materi.

Baca juga, Ahok Ancam Proses Hukum Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Zainut menilai, tim kuasa hukum Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran dari keterangan yang disampaikan Ma'ruf. Sehingga, posisi Ma'ruf saat itu seperti sebagai pemberi keterangan palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement