Jumat 03 Feb 2017 02:29 WIB

Padang Larang Iklan Rokok Mulai 2018

Iklan rokok disegel.
Foto: Antara
Iklan rokok disegel.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan menerapkan pelarangan iklan rokok pada 2018 terutama di ruang publik sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok.

"Setelah dihitung pendapatan dari iklan rokok di Padang hanya sekitar Rp 2 miliar per tahun, namun kerusakan yang ditimbulkan akibat rokok luar biasa, jadi kami rencanakan 2018 akan berlakukan pelarangan iklan rokok," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada lokakarya dan peluncuran buku "Invansi Iklan Rokok Tak Terbendung" yang diselenggarakan oleh Ruang Anak Dunia Foundation bekerja sama dengan Yayasan Lentera Anak, Gagas dan FCTC Indonesia.

Mahyeldi menilai selama ini pesan yang disampaikan iklan rokok penuh dengan kebohongan dan berbeda dengan fakta sebenarnya.

"Misal ada iklan rokok yang menampilkan pria yang kekar, sehat dan terlihat hebat, padahal secara fakta apa benar kalau merokok orang akan memiliki gambaran seperti yang ada dalam iklan," ujarnya.

Selain itu pelarangan iklan rokok di ruang publik juga merupakan langkah mempersiapkan generasi menyambut bonus demografi pada 2045.

"Pada saat itu kepemimpinan bangsa berada di tangan generasi muda saat ini, jika sejak awal mereka sudah diracuni oleh rokok tentu yang akan tampil adalah orang-orang yang tidak berkualitas," ujar dia.

"Tidak hanya itu jika ingin menghancurkan suatu bangsa maka cara paling mudah adalah dengan merusak generasi muda dan rokok adalah pintu masuk," lanjut dia.

Mahyeldi mengatakan Padang sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok dan akan disempurnakan agar dapat dilaksanakan pada 2018.

Sementara Ketua LSM Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation Muharman mengatakan ke depan, Bangsa Indonesia akan dipimpin oleh generasi muda yang ada sekarang. Oleh sebab itu harus ada sikap yang tegas agar promosi dan sponsor rokok tidak menyasar generasi muda, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement