Kamis 02 Feb 2017 15:20 WIB

'Akankah Ahok Dipenjara?'

Rep: Fuji EP/ Red: Ilham
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Irena Center, dan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) menggelar diskusi publik di aula Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta pada Kamis (2/2). Diskusi tersebut bertema 'Akankah Ahok Dipenjara'.

Saksi pelapor yang juga menjadi moderator diskusi publik, Pedri Kasman mengatakan, sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah berjalan delapan kali. "Saya sebagai saksi pelapor merasakan alat bukti yang diberikan pelapor, fakta-fakta yang berkembang di persidangan nyaris sempurna, ini dari perspektif pelapor," kata Pedri saat membuka acara diskusi publik tersebut, Kamis (2/2).

Artinya, kata Pedri, tidak ada bantahan sedikit pun dari pihak Ahok terkait pidatonya di Kepulauan Seribu. Menurut dia, kata-kata yang dilontarkannya terkait surah al-Maidah ayat 51 tidak pernah dibantah Ahok.

Pedri malah heran, Ahok dan pengacara hukumnya justru banyak berdebat di persoalan peribadi saksi pelapor. "Jadi yang tidak ikut sidang, saksi pelapor akan menyampaikan pengalamannya di acara diskusi publik ini," ujarnya.

Acara diskusi publik tersebut rencananya dihadiri advokat senior Dr Kapitra Ampera, pelapor dari Irena Center Hj Irena, Ketua PPPM Bidang Hukum Dr Faisal, pelapor dari FAPA Syamsu Hilal, pelapor Muh Boerhanuddin, dan Komisi Hukum dan Perundangan MUI Dr Abdul Chair Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement