Kamis 02 Feb 2017 14:02 WIB

Soal Isu Penyadapan, Ini Jawaban Polri

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menggelar jumpa pers terkait peristiwa kerusuhan demo 4 november di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menggelar jumpa pers terkait peristiwa kerusuhan demo 4 november di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia mengambil sikap atas permintaan mantan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengusut siapa yang melakukan penyadapan terhadap pembicaraan antara dirinya dan KH Ma'ruf Amin dengan mencermati. Yakni dilakukan dengan cara menunggu perkembangan dari hasil persidangan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, informasi yang bergilir di persidangan tersebut akan dicermati oleh pihaknya. Polri, kata dia, akan mengikuti dan melihat bagaimana persidangan itu berjalan terlebih dahulu.

"Jadi info itu kami terima, mencermati fenomena yang berkembang, katakanlah tadi disebutkan dalam persidangan itu yang juga perlu kami cari apakah ini memiliki validitas yang tinggi berkaitan dengan info (dugaan penyadapan) yang disampaikan ya itu nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Pada prinsipnya kata dia, proses komunikasi yang menimbulkan persoalan dan permasalahan dapat menjadi satu bagian yang perlu diamati, dicermati, dan dipelajari. Setelah itu kata dia maka akan dilanjutkan dengan langkah-langkah apa yang dapat diambil oleh polri.

Pencermatan ini, kata dia, sama saja dengan pihaknya yang juga mencermati kegiatan di dunia maya. Ada patroli siber yang setiap harinya memantau kegiatan di dunia maya sehingga dibuatlah biro multimedia.

Bukan hanya itu, polisi yang di lapangan pun kata dia setiap hari mencermati masyarakat yang berlalu lalang. Misalnya saja di pasar, tentu yang menjadi area yang dicermati apakah ada pencopetan di pasar tersebut.

Sehingga jelas Boy, kembali lagi membahas perihal penyadapan. Bahwa pihaknya tidak bisa menindak sesuatu yang hanya berdasarkan dugaan-dugaan semata. "Jadi yang tadi itu sifatnya hanya dugaan-dugaan yang berkembang dari hasil percakapan. Seperti itu ya," kata dia.

Baca: Alasan Ahok Hanya Minta Maaf Lewat Surat dan Video 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement