REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Humprey Jemmat buang badan, dengan menyangkal ucapan penyadapan di sidang kedelapan kasus penodaan agama, Selasa (1/2). Desmond menyatakan, jika melihat pengakuan Ahok, tidak mungkin media menulis tanpa ada bocoran sadapan.
Menurut dia, bahasa tubuh Ahok dalam persidangan saat itu menunjukkan dirinya memang mempunyai sadapan. "Tapi sesudah itu, dia berdalih bukan sadapan, tapi berita. Beda nuansanya. Pada saat persidangan, bahasa tubuhnya dia menyatakan punya sadapan. Tapi saat dikejar data, karena bicara penyadapan yang ilegal itu ada pidana, nah dia ini buang badan," kata Desmond, Kamis (2/2).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, bukti penyadapan yang disebut Ahok merupakan cara-cara yang menyedihkan. Ia menuding, apa yang dilakukan pengacara Ahok, ada indikasi jual beli percakapan yang dilakukan pejabat negara.
"Apa yang dilakukan pengacara, ada indikasi jual beli percakapan pejabat negara dilakukan," katanya.
Baca: Alasan Ahok Hanya Minta Maaf Lewat Surat dan Video