Kamis 02 Feb 2017 05:40 WIB

Dishub Bandung Siapkan Stiker Unik bagi Pelanggar Parkir

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Irfan Fitrat
Parkir liar di pinggir jalan (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Parkir liar di pinggir jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menerapkan metode baru untuk mengingatkan pengguna kendaraan yang parkir sembarangan. Dishub menyiapkan stiker yang bakal sulit dicopot. 

Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, peluncuran stiker peringatan itu sudah dilakukan tahun lalu. Namun, lantaran belum ada payung hukum penerapannya, metode itu urung dilaksanakan. Tahun ini sudah ada landasan bagi Dishub untuk merealisasikan stiker peringatan itu. “Jadi, ini stiker peringatan yang ditempel di kaca depan mobil yang parkir di tempat yang salah. Pekan depan mulai kami berlakukan,” kata Didi di Kota Bandung, Rabu (1/2).

Stiker peringatan ini didesain berisi kata-kata unik. Misalnya, “salah parkir euy, era ku tihang” (salah parkir, malu sama tiang) atau “salah parkir, besok mikir ya”. Sebagai tahap awal, Dishub Kota Bandung menyiapkan sekitar 100 ribu lembar stiker. Didi mengatakan, karena sulit dicabut, diharapkan stiker itu dapat memberikan sanksi moral bagi pelanggar aturan perparkiran.

Bukan hanya stiker, Dishub Kota Bandung juga tetap menyiapkan 35 gembok untuk kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Untuk membuka gembok itu, pemilik kendaraan harus menghubungi petugas Dishub. “Nanti akan kita evaluasi, mana yang lebih efektif,” ujar dia.

Menurut Didi, dinasnya juga berencana menerapkan sensor di lokasi yang dilarang parkir. Seperti di Jalan Dalem Kaum seberang pendopo atau di depan kantor PT Pos Jalan Asia Afrika. “Kalau ada yang salah parkir di ruas jalan tersebut, nanti akan ada alarm yang berbunyi,” kata Didi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement