Rabu 01 Feb 2017 19:58 WIB

Buronan Kasus Korupsi Bank Sumut Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Buronan tersangka kasus korupsi pengadaan sewa mobil untuk operasional Bank Sumut 2013 yang merugikan negara Rp10,8 miliar, Zulkarnain (55) diringkus di Medan. Dia ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan lalu.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Nanang Sigit Wiryanto mengatakan, Zulkarnain diringkus di depan sebuah rumah makan di Jl Setia Budi, Medan, Rabu (1/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Sejak ditetapkan tersangka pada September 2016, kami intip terus pergerakannya," kata Nanang, Rabu (1/2).

Nanang mengatakan, tim intelejen Kejati Sumut telah membuntuti Zulkarnain sejak dia diketahui telah berada di Medan selama lima hari. Tim pun mengikuti pria tersebut sesaat setelah keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.

Zulkarnain akhirnya ditangkap di Jl Setia Budi dan langsung dibawa ke Kejati Sumut. "Selama dalam pengejaran tim Kejati Sumut, tersangka hidup berpindah-pindah dari kota ke kota dengan menyewa rumah per bulan dengan tujuan untuk mengelabui petugas," ujar Nanang.

Dengan tertangkapnya Zulkarnain, Nanang mengatakan, masih ada satu buronan kasus tersebut yang belum tertangkap. Tersangka yang masih diburu tersebut, yakni Haltatif alias Ali.

Kejati Sumut juga telah menyebarkan foto Haltatif ke seluruh Kejaksaan Negeri di tanah air, institusi pemerintah, bandara, dan pusat perbelanjaan agar diketahui masyarakat. Nanang pun mengimbau Haltatif untuk segera menyerahkan diri.

"Kami minta agar dia menyerahkan diri. Kalau tidak, kami yang akan menangkapnya," kata Nanang.

Zulkarnain merupakan Pelaksana sementara (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut saat tindak pidana korupsi itu terjadi. Sementara Haltafif alias Ali merupakan Direktur CV Surya Pratama selaku rekanan penyedia jasa.

Keduanya masuk dalam daftar lencarian orang (DPO) bersama Irwan Pulungan, mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut. Irwan diketahui telah menyerahkan diri pada Jumat (21/10/2016).

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan sewa 294 unit mobil untuk operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar. Dana pengadaan itu bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Negara ditengarai mengalami kerugian hingga Rp10,8 miliar.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Zulkarnain, Haltatif dan Irwan Pulungan, dua tersangka lain sudah ditahan, yaitu Kepala KCP Bank Sumut di Lubuk Pakam, Deli Serdang, yang merupakan mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut, M Jefri Sitindaon.

Keduanya ditahan setelah diperiksa selama sekitar lima jam pada Rabu (20/7). Perkara mereka pun telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement