Rabu 01 Feb 2017 19:04 WIB

Pengacara Ahok Bantah Punya Rekaman Komunikasi SBY-KH Ma'ruf Amin

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat menjelaskan dugaan adanya percakapan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin sebelum penetapan pendapat dan sikap keagamaan MUI.

Hal ini terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun ia menampik jika bukti yang ia miliki berupa rekaman.

"Saya bilangnya komunikasi ya, bukan rekaman. Ini sudah jauh hari sebelum persidangan. Kita akan berikan kepada Majelis Hakim. Belum bisa kita pastikan kapan. Tunggu tanggal mainnya," ujar Humphrey saat konferensi pers di Restoran Aroma Sedap, Menteng pada Rabu (1/2).

Humphrey pun menegaskan,  bukti ini tidak ada kaitannya dengan pihak lain seperti polri atau Badan Intelejen Negara (BIN)  "Wah, wah, wah, ini gawat pertanyaannya. Nggak ada kaitannya sama yang lain-lain. Itu dari Tuhan. Dari Tuhan semuanya. Sekarang siapa yang lebih berkuasa ? BIN, polisi atau Tuhan ? Tuhan dong, ya kan ?," katanya sambil tertawa.

Ia enggan membeberkan komunikasi yang akan dibuka di persidangan nanti dalam bentuk seperti apa. "Pokoknya nanti akan kita kasih lihat ke majelis hakim kan sama juga media pers akan tahu," ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan belum bisa membicarakan soal komunikasi tersebut lebih lanjut. Sebab Humphrey tidak ingin menyalahi ketentuan dari pengadilan. Jika komunikasi tersebut sudah dipublikasikan ke media terlebih dahulu sebelum persidangan, Humphrey menilai hal tersebut bisa menjadi polemik.

"Belum bisa, karena begini kita nggak mau nyalahin ketentuan dari pengadilan, kita udah buka-buka di media terus kemudian pengadilan bilang kalau kok ini dibuka dulu untuk umum nih gitu. Satu, itu nanti pasti jadi polemik. Pasti jadi polemik. Ini juga udah nanya nih BIN atau polisi? kan udah mulai mengarah juga. Nah lebih baik di pengadilan saja, nanti baru tanya," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahok mencevar Ma'ruf Amin terkait hubungannya dengan SBY  dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (31/1). Kuasa Hukum Ahok menduga Ketua MUI tersebut sempat menerima telepon SBY perihal agar paslon nomor urut satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni diterima di PB NU didampingi oleh Ma'ruf Amin. Kemudian agar segera dikeluarkannya fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Baca juga,  MUI: KH Ma'ruf Amin Diperlakukan Kurang Manusiawi di Sidang Kasus Ahok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement