REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono meminta Presiden Joko Widodo ikut turun tangan ihwal penyadapan yang diduga diarahkan kepadanya. Apalagi, kata ia, jika yang menyadap bukan Ahok, namun lembaga negara seperti Polri atau Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kalau institut negara Polri atau BIN, menurutnya negara ikut bertanggung jawab. Saya mohon Pak Jokowi memberikan penjelasan darimana penyadapan itu, siapa yang menyadap itu, supaya jelas," ujar SBY saat memberikan keterangan pers ihwal tudingan rekaman percakapan ia dan Ketum MUI Ma'ruf Amin yang diperoleh tim pengacara Ahok.
SBY menegaskan, penyadapan itu tak boleh dilakukan secara sembarangan. Penyadapan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Kalau saya begitu mudah disadap bagaimana dengan saudara kita yang lain poltikus yang lain mungkin akan bernasib sama dengan saya. Jika ini terjadi, negara kita seperti rimba raya artinya yang kuat yang menang padahal yang benar itu yang menang," kata SBY.
SBY meminta, kalau pembicaraannya disadap dan ada rekaman serta terjemahan, ia meminta pihak kepolisian kejaksaan dan pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai undang-undang. SBY juga menginginkan transkrip itu agar tidak ditambahkan atau dikurangi.
"Melalui mimbar ini saya mohon transkrip saya yang katanya dimiliki Ahok dan pengacaranya karena khawatir kalau tidak dapatkan nanti bisa transkrip itu ditambah dan dikurangi," kata SBY.
Baca juga, Ahok Ancam Proses Hukum Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.