Rabu 01 Feb 2017 17:52 WIB

Ini Klarifikasi Ahok Soal Proses Hukum KH Ma'ruf Amin

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklarifikasi soal isu ia ingin memroses hukum kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Ahok, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, menyatakan apa yang terjadi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1) itu merupakan proses persidangan sehingga dirinya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran.

"Pertama, saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan Kiai Ma'ruf Amin ke polisi. Kalaupun ada saksi yang dilaporkan adalah saksi pelapor, sedangkan Kiai Ma'ruf bukan saksi pelapor beliau seperti saksi dari KPU DKI Jakarta yang tidak mungkin dilaporkan," kata Ahok.

Kedua, ia meminta maaf kepada Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Saya mengakui beliau juga sesepuh Nahdlatul Ulama (NU). Saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU seperti halnya (kepada) tokoh-tokoh lain di NU seperti Gus Dur, Gus Mus, dan tokoh-tokoh lainnya yang saya hormati dan panuti," tuturnya.

Mengenai informasi telepon Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Ma'ruf Amin pada 7 Oktober 2016, ia mengatakan, itu adalah urusan penasihat hukum. "Saya hanya disodorkan berita dari liputan6.com tanggal 7 Oktober bahwa ada informasi telepon SBY ke Kyai Ma'ruf. Selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasihat hukum saya," ujar Ahok.

Baca juga,  Pengacara Ahok Coba Kaitkan KH Ma'ruf Amin dengan SBY.

Dalam sidang kedelapan Ahok itu, jaksa penuntut umum memanggil lima saksi, antara lain dua saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.

Selanjutnya Ketua MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar sebagai saksi. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.

Namun, dua saksi fakta dari Pulau Panggang tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni Pasal 156-a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement