Rabu 01 Feb 2017 14:56 WIB

Din: Jika Benar Memiliki Percakapan, Patut Diduga Ada Penyadapan Ilegal

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Angga Indrawan
Din Syamsuddin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menyoroti klaim tim pengacara hukum yang menyebut memiliki percakapan antara KH Ma'ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Din, adanya percakapan yang diyakini kebenaran oleh Ahok dan tim pengacaranya, menunjukkan mereka tahu atau memiliki pengetahuan tentang kejadian itu. 

Menurut Din, hal ini potensial membawa masalah hukum bagi Ahok sendiri. "Karena mereka harus menjelaskan dari mana tahu adanya percakapan, dan timnya patut diduga melakukan penyadapan secara ilegal," ujar Din Syamsuddin, Rabu (1/2).

Jika bersumber dari badan resmi milik negara, semisal BIN atau Mabes Polri, kata Din, maka dapat dianggap adanya pembocoran rahasia negara, atau adanya kesan lembaga-lembaga negara ikut campur dalam proses hukum atau pilkada untuk memenangkan calon gubernur tertentu. 

Din menegaskan, jika ini benar, itu merupakan bentuk pencideraan demokrasi dan peradilan dinilai tidak adil dan berkeadilan. "Oleh karena itu, semua pihak terkait perlu memberi klarifikasi, dan kepada umat Islam agar dapat mengendalikan diri untuk tidak bereaksi berlebihan," kata Din. 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement