REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menyoroti kehadiran KH Maruf Amin di pengadilan. Ahok menilai, tidak seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ma'ruf Amin dalam lanjutan persidangan Selasa (31/1) kemarin.
"Siapa yang menghadirkan pak Kyai Ma'ruf? Jaksa kan. Kalau saya tidak mau memghadirkan. Sudah tua ngapain," kata Ahok saat kampanye blusukan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2).
Terlebih, sambung Ahok, pemanggilan Ma'ruf Amin sama seperti Komisioner KPU Dahliah Umar yang dihadirkan untuk memastikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
"Ini si Jaksa panggil datang (Ma'ruf Amin) sama kayak panggil KPU. Jadi kita harus bedakan mereka dengan saksi pelapor. Jadi Kyai Ma'ruf ini bukan saksi pelapor loh. Ini bukan saksi fakta juga, hanya si JPU pengen tahu gitu loh kok keluar MUI (fatwa) sama kayak dia (JPU) undang KPU DKI," terangnya.
Pemanggilan kedua saksi tersebut, kata Ahok, merupakan salah satu cara JPU menggali bahan untuk menguatkan dirinya menjadi terpidana. "Nah, penasihat hukum saya tentu juga berusaha menggali menanya-nanya supaya saya bebas dari pidana. Tentu dalam dialog di sana tentu nanya bukan tidak menghormati," tegas Ahok.