REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan keras terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin di persidangan Selasa (31/1) lalu, terus menuai kecaman. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menanggapi kejadian tersebut.
"Sy bkn tokoh NU tp sy warga jam'iyyah NU sejak bayi. Sy trsinggung atas hardikan Ahok thd KH Makruf Amin. Sy ikut protes sbg warga NU," kata Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (1/2).
"Kalau tak percaya kesaksian KH Makruf Amin, kan ada tata caranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di Pleidoi," jelasnya.
Ia juga menjawab sejumlah pertanyaan follower di akun Twitter soal penyadapan terhadap KH Ma'ruf Amin. "Sy tak prnh ikut2 aksi pesnistaan agama. Tapi soal K. Makruf menerima telepon dan tamu di PBNU, apa hubungannya dgn fatwa MUI? Kok disadap?"
"Itu kan bkn planggaran pidana? Yg ktmu KH Aqil Sieraj kok tak dipersoalkan? Kan sama saja, mesti ada yg nelepon dulu. Menerima tamu kan hrs."
"Ini kesaksian ttg Fatwa MUI. Urusan org menerima tamu di PBNU tak ada kaitannya. Pimpinan NU wajib menerima kalau ada yg mau brtamu."
"Lht konteksnya. Ini soal fatwa. Apa salahnya orng terima telepon? Apa salahnya orng terima tamu? Kalau tak salah Ahok dan Sandi jg ke PBNU."
"Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dlm hukum kita," kataguru besar Fakultas Hukum UII ini.