Rabu 01 Feb 2017 13:07 WIB

Kedua Napi Nusakambangan yang Kabur Sudah Tertangkap

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Napi kabur
Foto: blogspot.com
Napi kabur

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kedua napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, saat ini dipastikan sudah kembali ke tahanan, setelah satu napi lainnya M Husein bin Ismail (43), berhasil ditangkap kembali Rabu (1/2) dinihari WIB. Sebelumnya satu napi yang juga kabur, Syarjani Abdullah Bin Yunus (40), sudah ditangkap terlebih dulu, Senin (30/1).

 

Kepala LP Batu yang juga merupakan koordinator Kepala LP Nusakambangan, Abdul Haris menyatakan, Husein yang merupakan napi kasus narkoba dengan masa hukuman seumur hidup, ditangkap seusai adzan subuh, pukul 04.45 WIB.

Aziz menyebutkan, tahanan kabur ini diringkus oleh dua orang pegawai LP yang tinggal di perumahan pegawai di Nusakambangan. ''Terpidana langsung berhasil diringkus tanpa perlawanan,'' jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, penangkapan terpidana berawal saat napi M Yunus mengetuk pintu rumah Barno, seorang pegawai di LP. Kepada Barno yang membukakan pintu, M Yunus mengaku hendak membeli rokok di warungnya yang sudah tutup.

''Waktu itu, Barno sebenarnya sudah curiga yang bersangkutan adalah salah satu napi yang belum tertangkap. Barno memang belum mengenal napi yang kabur tersebut, karena tidak bertugas di LP Besi,'' jelas Haris.

Namun untuk memastikan kecurigaannya, Barno menyatakan warungnya sedang kehabisan rokok, kemudian napi Yunus diarahkan untuk pergi ke warung pegawai lain, Seno Utomo, yang tidak jauh dari rumahnya.

Saat napi Yunus berjalan ke warung Seno, Barno mengetuk rumah rekannya sesama pegawai LP yang bersebelahan, Kuwadi. Kemudian bersama Kuwadi, Barno mengikuti tersangka ke warung Seno. Saat tersangka sedang mengetuk warung Seno itulah, Barno dan Kuwadi kemudian meringkus napi M Yunus.

''Kami menyampaikan apresiasi pada Barno dan Kuwadi, karena atas keberaniannya telah berhasil meringkus kembali napi M Yunus,'' jelasnya.

Apalagi, terpidana M Yunus yang diketahui merupakan warga Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, sebelumnya diketahui pernah menjadi anggota GAM. Abdul Aris juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak, baik dari pihak TNI, Polri dan TNI, yang selama ini telah bersama-sama melakukan pengejaran pada napi yang kabur tersebut.

Dia menyebutkan, dengan berhasil ditangkapnya kedua napi tersebut, maka operasi pencarian terhadap kedua napi yang kabur tersebut telah dihentikan. ''Untuk sementara, Napi M Yuunus kami tempatkan di sel khusus di LP Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' jelasnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari jajaran kepolisian dan petugas LP Nusakambangan, juga telah berhasil meringkus napi Syarjani Abdullah Bin Yunus, yang kabur bersama M Yunus. Syarjani yang juga merupakan napi narkoba dengan masa hukuman 5 tahun, ditangkap saat sedang bersempunyi di plafon masjid depan LP Batu.

Kedua napi ini, sebelumnya diketahui kabur dari LP Batu pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua napi tersebut berhasil kabur dengan cara memanjat pagar tembok di Pos 3 dengan menggunakan tangga, kemudian melompat turun ke  luar LP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement