REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali membuat pernyataan kontroversial. Ahok menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menghubungi Ketua MUI Ma'ruf Amin, agar MUI mengeluarkan fatwa terkait kasus dugaan penodaan agama.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Polri memanggi Ahok usai Pilkada. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi Ahok, dari mana dirinya tahu pembicaran SBY dengan Kyai Ma'ruf. Apalagi, pembicaraan tersebut dibeberkan di dalam persidangan.
''Agar isu ini tidak menjadi bola liar yang menambah polarisasi dan segregasi di masyarakat kita,'' kata Arsul, saat dihubungi, Rabu (1/2).
• Pakar: Ahok Tahu Percakapan Telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin dari Mana?
• Mahendradatta: Jika Menyadap Ilegal, Ahok dan Timnya Bisa Dipenjara
• Pakar: Pasti Ahok Peroleh Rekaman Secara Ilegal
Pemanggilan ini juga sebagai wujud persamaan sikap terhadap Eko Patrio, anggota DPR Fraksi PAN terkait berita hoax. Arsul juga meminta, agar masyarakat tidak perlu mengembangkan praduga sendiri, perihal keterlibatan intelijen dalam kasus Ahok ini.
''Namun, supaya praduga diatas tidak berkembang, maka tugas Polri untuk klarifikasi seperti yang dilakukan di kasus-kasus lain,'' ujarnya.
• Bela KH Ma'ruf Amin, GP Ansor Rapatkan Barisan
• Tim Advokasi Ahok: Tidak Ada Niat Melaporkan Kiai Ma'ruf Amin
• Tim Hukum Ahok: Kami Menghormati Ulama NU