Rabu 01 Feb 2017 12:31 WIB

Tim Advokasi Ahok: Tidak Ada Niat Melaporkan Kiai Ma'ruf Amin

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Pool/Isra Triansyah
Ketua MUI Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, memastikan tidak akan melakukan upaya hukum apa pun, termasuk melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin ke kepolisian. Hal ini karena posisi ulama sepuh Nahdlatul Ulama (NU) ini bukan saksi pelapor, melainkan saksi fakta.

“Maksud Pak Basuki, laporan itu disampaikan kepada pihak pelapor. Jadi, tidak relevan dan tidak ada urgensinya kalau KH Ma'ruf Amin dilaporkan. Tidak ada sama sekali dan tidak ada sedikit pun, niatan kita mau melaporkan KH Ma'ruf Amin,” kata Sirra, Rabu (1/2).

Menurut Sirra, sangat tidak relevan jika Ahok dituduh memperkarakan KH Ma’aruf Amin. Sebab, posisi KH Ma'ruf Amin dalam persidangan bukan saksi pelapor, tetapi saksi fakta. “Apalagi, tidak satupun pernyataan dari Basuki yang menyatakan akan melaporkan KH Ma'ruf Amin,” ujarnya.

Pakar: Ahok Tahu Percakapan Telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin dari Mana?

Mahendradatta: Jika Menyadap Ilegal, Ahok dan Timnya Bisa Dipenjara

Pakar: Pasti Ahok Peroleh Rekaman Secara Ilegal

Namun demikian, dia mengatakan, fokus dari tim kuasa hukum sejak awal adalah saksi-saksi pelapor yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Padahal para saksi pelapor sudah disumpah.

“Jadi, sekali lagi, kami tidak pernah berpikir sedikitpun untuk melaporkan KH Ma'ruf Amin. Kami rasa tidak ada relevansinya dan tidak ada urgensinya melaporkan KH Ma'ruf Amin terkait keterangannya di persidangan. Kami sangat menghormati KH Ma'ruf Amin," ujarnya.

Sirra menjelaskan, menurut KUHP, mestinya Jaksa meminta keterangan terlebih dahulu kepada saksi pelapor. Namun, Ma'ruf Amin mendapat giliran terlebih dahulu untuk dimintai keterangan di pengadilan.

"Karena pertimbangannya, KH Ma’ruf Amin itu sepuh dan memiliki aktivitas yang luar biasa padat, kita memberikan kesempatan untuk diperiksa lebih awal. Ini sebagai bentuk penghargaan kami terhadap kesepuhan dan rutinitasnya yang sangat padat,” ujarnya.

Tuduhan Percakapan Kiai Ma'ruf dan SBY Sangat Serius

Jubir Ahok-Djarot: Ada Upaya Serius Adu Domba Ahok dan NU

GP Ansor DKI : Ahok Tabuh Genderang Perang dengan NU

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement