REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan tersangka kasus makar, Firza Husein, pada Selasa (31/1) kemarin. Firza diamankan di kediamannya di Jalan Makmur, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Firza resmi ditahan sejak Selasa siang. Firza dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok untuk menjalani pemeriksaan. "Firza ditahan 20 hari dalam kasus makar," ujar Martinus di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Firza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka makar dengan tuduhan menggulingkan pemerintahan yang sah pada Jumat 2 Desember 2016 lalu. Namun penyidik memilih untuk tidak menahan Firza dan tujuh tersangka lainnya yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Hatta Taliwang.
Alasannya asalkan penyidik tidak dipersulit dan tetap bisa mendapatkan keterangan untuk pemeriksaan selanjutnya. Namun pertimbangan tersebut tampaknya dipatahkan. Kali ini penyidik memilih untuk menahan wanita itu. Ia dianggap tidak kooperatif, sehingga penyidik memilih untuk menahan Firza.
"Karena mempersulit proses penyidikan, sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. (Firza) Ditahan di Mako Brimob," kata Martinus.
Sebelumnya beredar gambar seronok yang diklaim sebagai Firza bersanding dengan Habib Rizieq. Gambar tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Termasuki kedekatannya dengan Rizieq yang dianggap hanya fitnah.
Baca juga, Sukmawati Anggap Habib Rizieq Hina Pancasila dan Soekarno.