REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuduhan Ahok dan penasihat hukumnya terkait adanya percakapan Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden SBY perlu dibuktikan. Sebab hal itu disampaikan di muka persidangan yang harus sesuai data dan fakta dan berkekuatan hukum.
Penasihat Tim Advokasi GNPF, Mahendradatta mengatakan tuduhan percakapan tersebut sangat serius bila tidak bisa dibuktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan, menurutnya akan berkonsekuensi hukum.
Maka akan lebih baik kalau diklarifikasi, atau mengakui kalau pernyataan tersebut hanya bohong. "Kalau itu sebuah kebohongan maka dengan demikian mereka mengatakan sesuatu yang tidak benar di muka hakim, yang masuk dalam catatan pengadilan," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (2/1).
Menurutnya, kalau sudah masuk ke dalam catatan pengadilan, maka pernyataan tersebut telah menjadi bukti di pengadilan. Konsekuensinya itu telah menjadi pernyataan otentik. JIka itu hanya menjadi omongan warung kopi beda persoalan.
Baca juga, Ahok Nilai Ketua MUI KH Ma'ruf Amin Berbohong.
Pembuktian omongan, kata ia, juga harus disertai rekaman percakapan. Dan ini justru mengarah pada penyadapan, yang juga berpotensi membuat Ahok dan tim penasihat hukumnya berhadapan kembali dengan aturan pidana. Karena masyarakat umum tidak punya hak untuk menyadap.