Rabu 01 Feb 2017 09:37 WIB

Periksa Trio GNPF, Ini yang akan Ditanyakan Polisi Terkait Makar

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (kiri), Pembina GNPF-MUI Rizieq Shibab (kanan)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (kiri), Pembina GNPF-MUI Rizieq Shibab (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap trio Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga pentolan aksi 212 tersebut rencananya akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan perencanaan makar atau pemufakatan jahat terhadap tersangka Sri Bintang Pungkas. Penyidik nantinya akan menanyakan beberapa hal terkait pertemuan mereka dengan para tersangka makar.

"Ikut pertemuan. Nanti ditanya diundang dengan siapa, pertemuannya dengan yang lain, materinya apa saja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2).

Menurut Argo, untuk lancarnya pemeriksaan tersebut pihaknya sudah menyiapkan ribuan personelnya untuk mengawal 2.000-an massa aksi yang akan datang ke Polda Metro Jaya. "Soal pengamanan pemeriksaan Rizieq, Munarman dan Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan Makar untuk pengamanan massa dua ribuan, kita lalukan di tiga titik," kata mantan kabid humas Polda Jatim tersebut.

Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas merupakan salah satu tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perencanaan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau makar. Sri Bintang ditangkap di kediamannya pada 2 Desember 2016.

Selama ditetapkan ditahan, Polisi telah menggeledah rumah serta ruang kerja Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Dirinya juga sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, ditolak oleh pihak Kepolisian dengan alasan subjektif penyidik.

Sri Bintang ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 28 ayat (2) tentang Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Kebencian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 107 tentang Makar juncto pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement