REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai lembaga pengaduan dan pengawasan pembangunan di Kota Depok.
Menurut Kepala DPMPTSP Pemkot Depok, Yulistiani Moektar fungsi DPMPTSP antara lain memberi perizinan bangunan, melakukan pengawasan proses pembangunan, dan pengaduan. "Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi pengembang nakal yang membangun tanpa ada fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum)," jelasnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok Komisi A, Qurtifa Wijaya mengatakan adanya DPMPTSP tersebut masyarakat dapat memantau proses pembangunan secara transparan. "Segala aktivitas pembangunan harus dikontrol sehingga tatanan kota tidak semrawut," ujar dia, Selasa (31/1).
Pengawasan tersebut, lanjut dia, guna menjadikan tata ruang kota yang rapi dan berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok. pemantauan dilakukan agar pembangunan tidak menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan.
"Saya berharap petugas yang bersangkutan bisa lebih ketat dan selektif dalam memberikan izin kepada para pengembang sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Qurtifa.