Selasa 31 Jan 2017 14:33 WIB

Selama Berdiri, Sikap Keagamaan MUI Baru Dikeluarkan pada Kasus Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menjadi saksi dalam sidang kasus penistaan agama di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan, MUI memiliki beberapa produk yang mereka keluarkan dalam menanggapi berbagai kasus, yaitu produk fatwa, rekomendasi, tausiyah, seruan, juga sikap keagamaan.

Namun, khusus kasus pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pihaknya mengeluarkan dengan produk sikap keagamaan. Hal itu lantaran seluruh jajaran MUI ikut dalam merumuskannya, bukan hanya satu bidang MUI saja yang melakukan perumusan.

Karena itu, kata dia, sikap keagamaan pun memiliki nilai paling tinggi ketimbang produk MUI yang lainnya. Bahkan, menurut Kiai Ma'ruf, baru kali ini MUI mengeluarkan sikap keagamaan sejak berdirinya. "Yang ini (sikap keagamaan), seingat saya itu (baru kali ini)," ujar Kiai Ma'ruf dalam persidangan.

Ia mengatakan, sikap keagamaan untuk kasus Ahok tersebut ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas. Isi pokok dari sikap keagamaan itu yakni bahwa Ahok telah menghina Alquran dan ulama.

Sikap keagamaan itu sendiri, kata dia, muncul karena adanya desakan banyak pihak yang membuat mereka harus merespons, sebab tidak boleh menunda-nunda pertanyaan dari kalangan masyarakat. Kemudian, sikap keagamaan itu mereka sampaikan ke aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, sikap keagamaan itu bukan keluar akibat adanya dorongan dari beberapa aksi yang mendesak agar Ahok segera dipenjarakan. Tapi sikap keagamaan tersebut, menurut dia, sudah mewakili seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di Indonesia.

Sikap keagamaan itu lahir setelah sebelas hari lamanya mereka melakukan perumusan, terhitung sejak 1 Oktober 2016 hingga 11 Oktober 2016.

Baca juga, Sidang Ahok, JPU: Banyak Kejanggalan Saksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement