Selasa 31 Jan 2017 14:20 WIB

Guru yang Cabuli Tujuh Siswa Menyerahkan Diri

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Oknum guru di lembaga pendidikan di Pamekasan, Jawa Timur yang dilaporkan melakukan pencabulan pada tujuh orang siswanya, akhirnya menyerahkan diri ke Kapolres setempat.

"Guru tersangka pencabulan ini menyerahkan diri ke Kapolres Pamekasan pada 28 Januari 2017," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki dalan keterangan persnya, Selasa (31/1).

Oknum guru yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap tujuh orang siswanya itu berinisial MO (27) warga Kecamatan Pasen, Pamekasan. Kasus pencabulan oknum guru salah satu lembaga pendidikan swasta ini terungkap atas laporan salah satu orang tua korban.

"Si orang tua itu mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, setelah ia tidak mau masuk sekolah dengan alasan di sekolahnya banyak hantu," terang Osa.

Mantan KBO Reskrim Polres Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, dari pengakuan korban itu kedua orang tuanya lalu mendesak anak agar jujur menyampaikan persoalan yang sebenarnya terjadi.

"Akhirnya si korban mengakui, bahwa ia seeing dicabuli oleh oknum salah seorang gurunya," terang Osa.

Selanjutnya pada 18 January 2017, orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi, sesuai nomor laporan LP/21/2017/JATIM/RES PMK, tanggal 18 Januari 2017.

"Dalam perkembangannya, ternyata banyak siswa lain yang juga menjadi korban si oknum guru MO ini dan hingga kemarin tercatat sebanyak tujuh orang siswa," katanya.

Ketujuh orang siswa korban pencabulan oknum guru MO itu masing-masing berinisial FN (14), AA (16), MA (16), FF (16), FF (14), YH (14), dan SR (14). Semuanya merupakan murid sang oknum guru dan berasal dari Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Menurut Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Selain itu, tersangka juga terancam denda sebesar Rp5 miliar," kata Kasubag Humas AKP Osa Maliki.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement