Senin 30 Jan 2017 21:21 WIB

Warga Sukabumi Diminta Waspadai Narkotika Jenis Baru

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ilham
Narkoba jenis baru (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Narkoba jenis baru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi meminta masyarakat mewaspadai peredaran narkotika jenis baru. Pasalnya, penyebaran narkotika jenis baru tersebut dimungkinkan bisa masuk ke daerah-daerah.

"Masyarakat harus mewaspadai peredaran NPS (new psychoactive substances) atau narkotika jenis baru,’’ kata Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial kepada wartawan Senin (30/1). Hal ini mengacu pada penemuan narkotika jenis baru oleh laboratorium (Lab) BNN.

Balai Lab BNN telah menemukan kembali tujuh NPS berdasarkan sample dikirim ke balai Lab BNN selama dua bulan terakhir. Ketujuh jenis zat tersebut meliputi empat zat gol synthetic cannabinoid (mexedrone, N-ethy pentylone, pentylone dan 4-CEC), satu zat merupakan gol synthetic phenethylamine (2-CI), dan dua zat merupakan gol synthetic cannabinoid ( JWH-122 dan JWH-073).

Deni menerangkan, total NPS saat ini mencapai sebanyak 53 zat dengan rincian 43 zat telah diatur Permenkes Nomor 2 tahun 2017. Sementara 10 zat belum diatur. Menurut Deni, ancaman dari bahaya narkoba jenis baru tersebut perlu diwaspadai semua pihak secara terus menerus. "Seluruh komponen bangsa dan nagara tanpa kecuali,’’ kata dia.

Di Sukabumi, tidak menutup kemungkinan beredar juga NPS baru tersebut. Oleh karena itu, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan langkah terdepan dan sangat penting dalam menghadapi ancaman kejahatan narkoba.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement