Senin 30 Jan 2017 15:03 WIB

Presiden Jokowi akan Bentuk Pansel Cari Pengganti Patrialis Akbar

Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Presiden Joko Widodo akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merekrut calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meluncurkan program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM perajin logam di Dusun Tumang Cepogo, Boyolali, Senin (30/1).

"Kita akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka dengan pansel," kata Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, hal itu akan dilakukannya setelah Presiden mendapatkan laporan secara penuh dan ada permintaan.

"Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh kemudian ada juga permintaan ke kita dan akan segera kita tindaklanjuti," katanya.

Presiden Jokowi akan memilih perekrutan dengan pola terbuka melalui pansel sehingga masyarakat bisa secara langsung memberikan masukan. "Saya kira cara-cara itu yang akan kita lakukan dan akan kita dapatkan yang mempunyai kualitas, integritas, dan kemampuan untuk duduk di MK," katanya.

Posisi Patrialis Akbar sebagai hakim di MK harus segera digantikan apabila secara otomatis ia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Patrialis Akbar terjaring OTT dalam dugaan suap yang terkait dengan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim KPK dengan mengamankan 11 orang dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta. Sebanyak 11 orang itu di antaranya Patrialis Akbar (PAK) Hakim MK, Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK, dan tujuh orang lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement