Ahad 29 Jan 2017 22:16 WIB

KSTJ Tolak Rencana Pemprov Sosialisasikan Amdal Reklamasi Pulau G

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dwi Murdaningsih
  Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Group) melakukan sosialisasi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) reklamasi Pulau G. Kelompok masyarakat sipil itu menilai kegiatan sosialisasi tersebut tidak lebih sebagai bentuk upaya pemaksaan kehendak pengembang untuk melanjutkan kembali proyek reklamasi yang terhenti.

Salah satu anggota KSTJ, Parid Ridwanuddin mengatakan, pembangunan Pulau G telah dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Mei tahun lalu. Penghentian proyek itu merupakan sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK kepada PT Muara Wisesa Samudera, atas berbagai pelanggaran yang mereka lakukan selama membangun pulau buatan tersebut.

Namun anehnya, kata Parid, di saat sanksi dari itu belum lagi dicabut pemerintah pusat, Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudera malah berani menggelar sosialisasi amdal Pulau G kepada masyarakat di kawasan pesisir Jakarta. "Hal itu terungkap lewat surat yang diedarkan oleh Kantor Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Surat tersebut berisi undangan kepada sejumlah pihak untuk terlibat dalam pembahasan amdal Pulau G yang kegiatannya akan digelar pada Selasa (31/1) ini," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (29/1).

Parid menuturkan, tindakan Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudera kali ini bertentangan dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar proyek reklamasi jangan sampai diatur oleh pengembang. Jika rencana sosialisasi amdal Pulau G tetap dilanjutkan, kata dia, itu sama artinya mereka tidak mematuhi instruksi presiden selaku kepala pemerintahan.

"Kami menilai tindakan Pemprov DKI yang memfasilitasi sosialisasi amdal Pulau G itu sebagai perbuatan melawan pemerintah pusat. Karena pemerintah pusat sendiri telah memutuskan untuk memberlakukan moratorium terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta," kecam Parid.

Dia menuturkan, pembangunan Pulau G secara nyata telah merugikan kehidupan para nelayan, merusak lingkungan hidup di Teluk Jakarta, dan memperparah banjir rob. Di samping itu, proyek tersebut juga mengganggu operasional PLTU Muara Karang, menyebabkan konflik di wilayah pengambilan material pasir untuk pengurukan laut, dan penuh dengan nuansa korupsi.

Parid pun menyayangkan sikap pasif KLHK yang tidak pernah memublikasikan hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan instansi pimpinan Menteri Siti Nurbaya itu kepada PT Muara Wisesa Samudera. "Sikap diam dan tidak transparan yang ditunjukkan KLHK jelas berseberangan dengan fungsi kementerian itu sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup. Padahal, persengkokolan antara Pemprov DKI dan pengembang melanjutkan kegiatan reklamasi Pulau G jelas-jelas memberi dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup di kawasan pesisir Teluk Jakarta," ucap Parid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement