Sabtu 28 Jan 2017 08:04 WIB

Pemberhentian Patrialis Tunggu Hasil Pemeriksaan Majelis Kehormatan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nidia Zuraya
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap perkara uji materi Patrialis Akbar belum akan diberhentikan. Keputusan pemberhentian Patrialis menunggu hasil pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang terdiri dari 5 orang hakim ad hoc ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menuturkan MKMK yang dibentuk atas usulan dewan etik ini akan terlebih dulu melakukan pemeriksaan pendahuluan selama sekitar 30 hari. Rentang waktu ini bisa ditambah 15 hari lagi jika pemeriksaan dinilai masih belum cukup.

"Tapi kita berusaha agar MKMK ini segera mengeluarkan hasil pemeriksaan. Jadi tidak harus sesuai dengan waktu yang diberikan itu," tutur dia di kantor MK, Jumat (27/1).

Arief menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Patrialis. Jika diketahui ada dugaa seperti itu, maka kemudian MKMK menyurati MK yang berisikan usulan memberhentikan sementara Patrialis. 

Setelah itu, MKMK akan masuk ke ranah pemeriksaan lanjutan yang rentang waktunya maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Pemeriksaan lanjutan ini, akan menghasilkan putusan. Kemungkinannya, kata Arief, ada tiga hal. 

Pertama, jika ada pelanggaran berat maka MKMK merekomendasikan MK agar mengusulkan kepada Presiden RI untuk memberhentikan Patrialis dengan tidak hormat. Kedua, jika diketahui tidak ada pelanggaran, maka akan dilakukan rehabilitasi. 

"Ketiga, jika pelanggaran ringan, maka yang bersangkutan dikembalikan dan direhabilitasi," tutur dia. 

MK resmi membebastugaskan Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi. Pembebastugasan ini terhitung sejak Jumat (27/1). Pembebastugasan tersebut, usulan dari Dewan Etik MK yang kemudian dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga akhirnya memutuskan demikian. 

Selain pembebastugasan itu, atas usulan dewan etik, MK juga membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MK telah mengajukan 5 nama calon anggota MKMK. 

Kelima calon tersebut adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang anggota dari Komisi Yudisial, mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Guru Besar Ilmu Hukum Bagir Manan, dan seorang dari kalangan tokoh masyarakat yaitu As'ad Ali. 

Setelah nama-nama itu terkonfirmasi dan terpenuhi seluruhnya, maka akan segera ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pembentukan MKMK ini dan juga Keputusan Ketua MK tentang keanggotaan MKMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement