Kamis 02 Feb 2017 16:23 WIB

Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis di KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi As'ad Said Ali menyatakan kedatangan majelis kehormatan MK ke KPK untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar yang kini telah dibebastugaskan dari jabatan hakim konstitusi.

"Kita hanya untuk mencari informasi soal masalah yang terkait dengan etika, apakah ini masuk pelanggaran berat, atau bagaimana itu saja. Kita enggak mau memasuki wilayah hukum," tutur dia di kantor KPK, Kamis (2/2).

As'ad menambahkan, sebelumnya MK telah melakukan rapat terkait kasus yang menimpa Patrialis. Saat ini, majelis kehormatan MK yang dibentuk dari usulan Dewan Etik MK ini masih mengumpulkan banyak informasi soal kasus Patrialis. "Kita mau konfirmasi ke sini (KPK)," ujar mantan wakil kepala Badan Intelijen Negara ini.

Lanjut As'ad, pemeriksaan secara langsung terhadap Patrialis dan temuan KPK tentu akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Kehormatan MK untuk memutuskan apakah Patrialis diberhentikan secara hormat atau tidak.

Putusan dari majelis kehormatan tersebut juga akan menjadi salah satu tolok ukur untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi dalam waktu ke depan. "Nanti akan kelihatan, apa kelemahannya, aturannya atau apa, kelemahan pengawasan akan kelihatan nanti," tutur dia.

Seperti diketahui, empat anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap uji materi UU nomor 41 2014, Kamis (2/2) siang.

Anggota majelis yang pertama kali tiba di KPK yakni Bagir Manan selaku mantan ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai anggota majelis dari unsur guru besar di bidang ilmu hukum. Sesaat kemudian, anggota MKMK lainnya, As'ad Said Ali, Anwar Usman, dan Sukma Violetta, pun tiba di KPK kemudian. Hadir bersama mereka yakni Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar yang tiba bersamaan dengan Anwar Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement