Sabtu 28 Jan 2017 06:30 WIB

Kepala Dinas Kota Bandung Diamankan Polisi dalam OTT

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Penyuapan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Penyuapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diamankan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung pada Jumat (27/1) malam. Adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA) Kota Bandung Dandan Riza Wardhana yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo membenarkan pihaknya mengamankan Dandan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal. "Dia ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumah," kata Hendro kepada wartawan.

Hendri mengatakan upaya ini dilakukan atas informasi dari masyarakat. Dalam OTT itu, polisi pun menyita uang hingga ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. 

"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, uang yang disita mencapai Rp 300 juta dan 10 ribu dolar AS," ujarnya.

Uang tersebut dikatakannya, didapat dari sejumlah tempat di antaranya di kendaraan pribadi Dandan dan di ruangan kerja Dandan di DPMPTSA di Jalan Cianjur, Kota Bandung. Polisi tidak hanya mengamankan Dandan saja, sejumlah staf dinas tersebut hingga sopir pun diamankan petugas. 

"Ada lima orang yang kami amankan, ada drivernya, staff, kemudian orang-orang yang kerja di dinas tersebut," katanya. 

Polisi masih belum memberikan keterangan pungli ini terkait apa. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hasil temuan yang didapat. 

Penyidik juga belum menetapkan status hukum Dandan. "Statusnya belum tersangka, masih pemeriksaan," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement