Jumat 27 Jan 2017 20:28 WIB

Di Lampung, Novanto Janji Bantu Selesaikan Masalah Tanah

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto menerima pengaduan ratusan masyarakat Waidadi Sukarame Bandar Lampung.
Foto: istimewa
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto menerima pengaduan ratusan masyarakat Waidadi Sukarame Bandar Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam lawatannya ke Provinsi Lampung, Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto menerima pengaduan ratusan masyarakat Waidadi Sukarame Bandar Lampung. Masyarakat yang diwakili Hadi mengeluhkan lamanya proses legalisasi yang dituntut warga sejak tahun 80-an namun sampai sekarang tak kunjung berhasil. 

Pada kesempatan itu, Hadi mengatakan, lokasi seluas 300 hektare telah berhasil disertifikatkan sebanyak 30 persen, sedangkan 70 persen sisanya sampai sekarang tidak jelas ujungnya. Di atas lahan tersebut, terdapat HPL Pemda seluas 89 hektare dan sekitar 100 hektare diberikan kepada pihak swasta. 

Masyarakat memohon bantuan Novanto untuk diperjuangkan agar bisa mendapat sertifikat. Kalau bisa dengan biaya cuma-cuma atau dengan diskon 30-50 persen.

"Masyarakat dengan kodisi ekonomi yang terbatas sangat berat untuk membayar biaya pengurusan sertifikat, karena harga tanah sesuai NJOP sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu per meter persegi," kata Hadi.

Mendengar masukan itu, Novanto berjanji untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. "Sekecil apapun aspirasi masyarakat, apalagi terkait dengan masalah lahan, harus kita perhatikan. Ini bukti kepeduian Golkar terhadap nasib rakyat, karena suara Golkar suara rakyat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Novanto yang didampingi Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Junaidi dan pengurus DPP Golkar Yahya Zaini dan Oktaviano minta masyarakat agar tetap tenang menjaga ketertiban di kawasan tersebut. Serta tidak perlu melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.  

"Semua harus dilakukan dengan cara-cara yang baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua DPR RI tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement