REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Sebanyak 570 karung atau ballpress pakaian bekas asal Malaysia diamankan di perairan Tanjung Jumpul, Asahan, Sumut. Tujuh anak buah kapal (ABK) pembawa pakaian bekas tersebut ikut diringkus.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Rizal mengatakan, kapal penyelundup tersebut diamankan personel satgas patroli keamanan Bea Cukai Teluk Nibung pada Jumat (27/1) dinihari.
"Kapal beserta barang bukti dan para tersangkanya saat ini sudah tiba di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rizal, Jumat (27/1).
Rizal menjelaskan, penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas Bea Cukai yang sedang melakukan patroli. Saat itu, Kapal BC1508 yang sedang berpatroli di perairan Tanjung Jumpul mendeteksi kapal motor (KM) Daun MAS GT 34 No.20s0 PPB.
"Saat didekati, terlihat mereka membawa ballpress pakaian bekas. Ketika diperiksa petugas, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen barang yang mereka bawa itu," ujar dia.
Akibat tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang harus dimiliki, petugas Bea Cukai pun mengamankan tujuh ABK pembawa pakaian bekas tersebut. Dari keterangan mereka, pakaian bekas asal Malaysia tersebut rencananya akan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Sumut.
Saat ini, Rizal mengatakan, para ABK tersebut berikut barang bukti telah dibawa ke dermaga Pangkalan Bea dan Cukai Wilayah Sumut di Belawan, Medan, untuk diproses lebih lanjut.