REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Turki mendeportasi lima orang warga Indonesia karena diduga akan bergabung dengan ISIS. Kelima orang ini merupakan seorang mantan pejabat tinggi Indonesia beserta keluarganya.
Mereka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Rabu (25/1) menggunakan Emirates Airlines. Mereka terbang dari Bandara Istanbul, Turki. Menurut siaran pers Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu dari lima WNI adalah Triyono Utomo Abdul Bakti.
Triyono adalah mantan Kasubbid Penerimaan Negara Bukan Pajak Non SDA di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Dilansir Channel News Asia, seorang pejabat keamanan senior Indonesia membenarkan salah satu WNI yang dideportasi Turki adalah mantan pejabat di Kemenkeu Indonesia.
Menurut sumber, WNI ini punya jabatan bagus di Kemenkeu. Ia terpelajar dan lulusan sekolah top di Indonesia. Ia mendapatkan gelar Masternya dari Flinders Univeristy Adelaide, Australia. "Ia punya kehidupan bagus di Indonesia, pekerjaan yang bagus, stabil secara ekonomi," kata pejabat anonim tersebut pada CNA.
Menurutnya, pejabat itu menjual rumahnya untuk membayar perjalanan sekeluarga. "Mereka ingin hidup di bawah kekhalifahan," kata pejabat tersebut. Triyono sekeluarga meninggalkan Indonesia pada 15 Agustus 2016 ke Thailand untuk meredam kecurigaan.
Mereka kemudian terbang ke Istabul tiga hari kemudian. Di Istanbul mereka bertemu orang Indonesia dan dibawa ke rumah penampungan. Mereka berpindah-pindah saat tinggal di Istanbul.
"Mereka tertangkap dalam operasi militer Turki pada 16 Januari dan dibawa ke kantor polisi," katanya. Sekeluarga tersebut ditahan selama sepekan sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.
Menurut siaran pers Polri, Triyono sekeluarga bertujuan pergi ke Suriah. Mereka dipulangkan ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melalui rute Istanbul-Dubai-Denpasar.